Disebutkan, dalam Undang-Undang, anak tidak boleh mengalami diskriminasi apapun bentuknya.
“Apakah anak mencuri, anak penjahat atau anak apapun juga, atau mungkin anak dari orang tua yang baik-baik juga. Kalau memang ada sesuatu ini mohon tidak dikaitkan, jangan ada labelisasi dari kasus orangtuanya,” ungkapnya.
Selain itu Kak Seto mengingatkan pada masyarakat untuk tidak mengaitkan kasus Sambo dengan anak-anaknya.
Masyarakat, kata dia, harus menghormati Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Agar anak-anak di dalam kasus ini tidak dikaitkan dengan orang tuanya. Mohon dipisahkan betul-betul, anak-anak tidak bersalah, tidak berdosa, anak-anak juga ingin melanjutkan pendidikannya, dengan suasana yang nyaman. Jangan sampai sudah jatuh tertimpa tangga. Tentu mereka juga sedih menghadapi situasi kedua orang tuanya seperti ini,” bebernya.