Ketiga pelaku dikenakan ancaman 10 tahun penjara.
"Tersangka dijerat Pasal yang dikenakan yaitu pasal 303 KUHP, ayat 1,2 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tutupnya. (Ihsan Fahmi).
-->
Pelaku yang kepergok judi online disalah satu warnet di wilayah Bekasi. (Ist).
Ketiga pelaku dikenakan ancaman 10 tahun penjara.
"Tersangka dijerat Pasal yang dikenakan yaitu pasal 303 KUHP, ayat 1,2 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tutupnya. (Ihsan Fahmi).
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.