Kepergok Transaksi Judi Online di Warnet, Tiga Pria Bekasi Dibekuk Polisi

Kamis 25 Agu 2022, 14:43 WIB
Pelaku yang kepergok judi online disalah satu warnet di wilayah Bekasi. (Ist).

Pelaku yang kepergok judi online disalah satu warnet di wilayah Bekasi. (Ist).

Ketiga pelaku dikenakan ancaman 10 tahun penjara.

"Tersangka dijerat Pasal yang dikenakan yaitu pasal 303 KUHP, ayat 1,2 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tutupnya. (Ihsan Fahmi).

Berita Terkait

News Update