TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria berinisial A (38) dibekuk jajaran Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten lantaran melakukan penggelapan uang pembelian kendaran mobil dengan modus menjual mobilnya ke seseorang ternyata tersangka masih cicilan kredit.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma membenarkan kejadian penggelapan uang pembelian mobil tersebut. "Betul telah diamankan seorang pria berinisial A diduga pelaku penggelapan," katanya, Kamis (25/8/2022).
Romdhon mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal saat korban ditipu uang pembelian mobil Nissan Grand Livina digelapkan tersangka.
"Tersangka A ditangkap setelah dilaporkan korban seorang pria berinisial M (39), warga Desa Jenggot, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, korban ditipu karena uang pembelian mobil digelapkan oleh tersangka," ungkapnya.
Raden menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Kamis (10/12) lalu. Dimana korban hendak membeli sebuah mobil dari pelaku. "Kejadian itu terjadi pada 10 Desember 2021, saat korban hendak membeli mobil kemudian oleh tersangka korban ditawari satu unit mobil setelah memeriksa fisik mobil, korban tertarik dan bersedia membeli mobil tersebut," jelasnya.
Setelah korban bersedia membeli mobil tersebut dengan harga Rp 91 juta, korban memberikan uang muka sebelum penyerahan surat-surat mobil. "Harga yang disepakati adalah Rp 91 juta korban kemudian memberikan uang Rp 50 juta kepada tersangka. Kepada korban tersangka beralasan akan menyerahkan BPKB mobil apabila pembayaran sudah lunas, selang beberapa waktu korban melunasi pembayaran mobil tersebut," ujarnya.
Setelah korban melunasi uang pembelian, tersangka beralasan surat mobil masih di bank dan meminta waktu sebulan untuk membereskan.
"Sudah lewat sebulan BPKB kendaraan tidak kunjung diserahkan bahkan, belakangan diketahui mobil yang dijual tersangka adalah mobil kreditan dan korban pun melayangkan hingga 3 kali somasi. Namun tidak direspons tersangka oleh karena itu korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Tangerang. Dan setelah diselidiki, dan cukup alat bukti, tersangka ditangkap," pungkasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Veronica)