ADVERTISEMENT

BPK Belum Tandatangani Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Bupati Mimika, Tapi KPK Sudah Tetapkan Tersangka

Kamis, 25 Agustus 2022 00:21 WIB

Share
Sidang kasus korupsi Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/8/2022). (Foto: Ist).
Sidang kasus korupsi Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/8/2022). (Foto: Ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang praperadilan penetapan tersangka kepada Bupati Mimika Eltinus Omaleng dalam kasus dugaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua oleh KPK kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/8/2022). 

Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dari pihak termohon (KPK). Dua orang saksi yang dihadirkan yakni dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai saksi pakta dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, W. Riawan Tjandra sebagai saksi ahli.

Dalam keterangan saksi pakta dari BPK dipersidangan, terungkap jika KPK memang meminta kepada BPK untuk melakukan ekpose terkait dugaan korupsi yang disangkakan kepada Eltinus Omaleng dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

"Kami BPK diminta KPK untuk melakukan ekspose atas dugaan korupsi pembangunan Gereja, kemudian KPK Kembali meminta untuk menghitung kerugian negara," ujar saksi BPK dalam keterangannya di dalam sidang.

Perihal penghitungan kerugian negara, pihak pemohon merasakan kejanggalan lantaran penghitungan tersebut dilakukan oleh seorang ahli kontruksi, bukan oleh BPK sebagai satu-satunya lembaga auditor yang boleh melakukan penghitungan kerugian negara tersebut.

Sayangnya ketika hal itu ingin ditanyakan, pihak BPK menolak memberikan keterangan kepada awak media setelah selesai memberikan paparannya di persidangan.

Setelah BPK menyampaikan keterangan kesaksian sebagai saksi pakta, saksi ahli pemohon yakni Dekan Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, W. Riawan Tjandra mengatakan, pada prinsipnya sependapat dengan pihak pemohon bahwa BPK yang menentukan ada tidak kerugian negara. 

"Kita harus lihat tahapannya. Pada akhirnya nanti BPK yang menentukan terjadi tidaknya kerugian negara. Kita tidak tahu apakah memang proses itu dilakukan, upaya praperadilan itu, apakah BPK sudah selesai tahapan itu. Menurut saya, selesaikan dulu tahapan itu baru dilakukan praperadilan. Jadi kalau BPK sudah melakukan ekspose ya ditunggu dulu sampai keluar angkanya baru dilakukan upaya hukum," Riawan.

Riawan menegaskan penting sekali adanya perhitungan kerugian keuangan negara sebelum adanya status seseorang menjadi tersangka. 

Namun dalam kasus dugaan korupsi Bupati Mimika Eltinus Omaleng, justru sebaliknya. Sang Bupati telah KPK tetapkan sebagai tersangka, namun belum ada perhitungan kerugian negara tersebut. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT