Astaga! Konten @Opposite6890 Tuding 'Fadil Imran Orang Pilihan Ferdy Sambo', Warga Riau Ini yang Ditangkap Polda Metro

Kamis 25 Agu 2022, 19:17 WIB
Tangkapan layar akun Opposite6890 bangkit dari kubur.(ist)

Tangkapan layar akun Opposite6890 bangkit dari kubur.(ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, tengah mempertimbangkan untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap seorang pria bernama Masril asal Riau 

Dia  ditangkap karena unggahan menyeret nama Kapolda Metro Jaya bertajuk 'Orang-Orang Pilihan Ferdy Sambo'.

"Beritanya kan sudah naik jadi statement, saya sebagai Kabid Humas Polda Metro terkait kasus ini, Polda Metro sedang mempertimbangkan untuk melakukan penagguhan penahaan kepada yang bersangkutan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (25/8/2022).

Namun sayang, perwira menengah Polri itu tidak membeberkan detail terkait apa yang akan menjadi pertimbangan Polda Metro Jaya melakukan penangguhan penahanan terhadap Masril.

"Untuk alasannya, nanti itu penyidik lah kalau alasannya," kata dia.

Zulpan melanjutkan, terkait dengan penangguhan penahanan terhadap Masril, hal tersebut diajukan oleh pihak Masril sendiri bukan atas rujukan dari Polda Metro Jaya.

"Soal siapa yang mengajukan, saya gak mau komentar itu. Namanya penangguhan penahanan itu kan permohonan dari pengacara, dari keluarga," terangnya.

Selain itu, dia juga mengimbau agar terkait hal ini tidak ada asumsi-asumsi liar yang beredar yang tidak dapat dipertanggung jawabkan keabsahannya.

"Yang jelas Polda Metro Jaya sedang mempertimbangkan untuk melakukan penangguhan penahanan," tegasnya

"Betul ditangkap iya, betul dan sudah ditahan selama 20 hari," sambung Zulpan.

Untuk diketahui, seorang warga Pekanbaru, Riau bernama Masril diringkus Tim Siber Polda Metro Jaya usai diduga mengunggah konten bertajuk 'Orang-Orang Pilihan Ferdy Sambo' yang menyeret nama Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.

Kuasa hukum Masril, yakni Suroto mengatakan, kliennya tersebut ditangkap karena diduga telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Klien kami ini ditangkap karena disangka melanggar UU ITE.  Dia memposting terkait Irjen Ferdy Sambo dan jaringannya terkait judi. Ada juga menyebut nama Pak Irjen Fadil Imran selaku Kapolda Metro Jaya. Postingan seperti itu banyak kita temukan, beliau juga dapat dari twitter dan diposting ulang," ujar Suroto, Rabu (24/8/2022).

Suroto mengatakan kliennya ditangkap pada Minggu (31/7/2022) lalu di rumahnya   di Jalan Hang Tuah, Tanayan Raya, Kota Pekanbaru.

 "Sudah 22 hari klien kami Masril ditahan di Polda Metro Jaya hingga saat ini. Dia ditangkap dan ditahan atas dugaan melanggar Pasal 26 ayat (2) UU ITE dan Pasal 207 KUHP," katanya

Dia menjelaskan, Masril mengunggah ulang konten di akun TikTok miliknya, terkait dugaan aktivitas perjudian. 

Namun, Masril mengutip konten tersebut dari akun twitter @opposite6890.

Adapun Masril, ditangkap atas laporan polisi nomor: LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya yang dibuat oleh seorang anggota Polri pada 29 Juli 2022. 

Berita Terkait
News Update