ADVERTISEMENT

Akui Menyesal, Ferdy Sambo Siap Tanggung Limpahan Hukuman Senior dan Rekan yang Terdampak Kasus Brigadir J

Kamis, 25 Agustus 2022 18:53 WIB

Share
Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik polri di Mabes Polri. (dok. Poskota)
Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik polri di Mabes Polri. (dok. Poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) memasuki babak baru.

Pasalnya, Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, menuliskan surat bermaterai yang ditandatanganinya sebagai Inspektur Jenderal Polisi.

Dalam Surat tertanggal 22 Agustus 2022 tersebut, Sambo mengatakan siap menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekannya yang terdampak.

Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis pun ikut membenarkan perihal surat itu.

“Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukuman yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak,” tulis Sambo.

Ia berharap niatnya bertanggung jawab, rasa penyesalan, dan permohonan maafnya dapat diterima secara terbuka oleh senior dan rekan-rekannya yang terdampak.

“Saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa keadilan bagi semua pihak,” ujar Sambo.

Tak hanya itu, dalam suratnya, Ferdy Sambo juga menyampaikan rasa penyesalan, hingga permohonan maaf kepada sejumlah pihak di institusi Polri.

“Saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan yang telah saya lakukan,” tutup Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo Menjadi Otak Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT