Akui Menyesal, Ferdy Sambo Siap Tanggung Limpahan Hukuman Senior dan Rekan yang Terdampak Kasus Brigadir J

Kamis 25 Agu 2022, 18:53 WIB
Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik polri di Mabes Polri. (dok. Poskota)

Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik polri di Mabes Polri. (dok. Poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) memasuki babak baru.

Pasalnya, Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, menuliskan surat bermaterai yang ditandatanganinya sebagai Inspektur Jenderal Polisi.

Dalam Surat tertanggal 22 Agustus 2022 tersebut, Sambo mengatakan siap menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekannya yang terdampak.

Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis pun ikut membenarkan perihal surat itu.

“Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukuman yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak,” tulis Sambo.

Ia berharap niatnya bertanggung jawab, rasa penyesalan, dan permohonan maafnya dapat diterima secara terbuka oleh senior dan rekan-rekannya yang terdampak.

“Saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa keadilan bagi semua pihak,” ujar Sambo.

Tak hanya itu, dalam suratnya, Ferdy Sambo juga menyampaikan rasa penyesalan, hingga permohonan maaf kepada sejumlah pihak di institusi Polri.

“Saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan yang telah saya lakukan,” tutup Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo Menjadi Otak Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua

Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022).

Berita Terkait

News Update