Kuasa hukum Masril, yakni Suroto mengatakan, kliennya tersebut ditangkap karena diduga telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Klien kami ini ditangkap karena disangka melanggar UU ITE. Dia memposting terkait Irjen Ferdy Sambo dan jaringannya terkait judi. Ada juga menyebut nama Pak Irjen Fadil Imran selaku Kapolda Metro Jaya. Postingan seperti itu banyak kita temukan, beliau juga dapat dari twitter dan diposting ulang," ujar Suroto, Rabu (24/8/2022).
Suroto mengatakan kliennya ditangkap pada Minggu (31/7/2022) lalu di rumahnya di Jalan Hang Tuah, Tanayan Raya, Kota Pekanbaru.
"Sudah 22 hari klien kami Masril ditahan di Polda Metro Jaya hingga saat ini. Dia ditangkap dan ditahan atas dugaan melanggar Pasal 26 ayat (2) UU ITE dan Pasal 207 KUHP," katanya
Dia menjelaskan, Masril mengunggah ulang konten di akun TikTok miliknya, terkait dugaan aktivitas perjudian.
Namun, Masril mengutip konten tersebut dari akun twitter @opposite6890.
Adapun Masril, ditangkap atas laporan polisi nomor: LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya yang dibuat oleh seorang anggota Polri pada 29 Juli 2022.