JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap prostitusi online menggunakan aplikasi Facebook.
Prostitusi tersebut dijalankan melalui media sosial group Facebook, pelaku melancarkan aksinya dengan menawarkan pekerja seks komersil.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana melalui Wakapolres Kompol Yunita Natalia Rungkat menuturkan kasus yang berhasil di ungkap tindak pidana prostitusi melalui medsos group Facebook yang dilanjutkan dengan percakapan pribadi.
“Modus tersangka menawarkan wanita dengan cara melalui medsos group Facebook kepada hidung belang," ungkap Yunita kepada wartawan, Rabu (24/8/2022).
Berawal dari tersangka FS ditangkap pada Sabtu, 20 Agustus 2022 sekira pkl. 22.30 WIB di salah satu hotel di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Atas perbuatan tersangka, Petugas menjeratbya pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP (pidana penjara maksimal 1 tahun 7 bulan),” ucapnya
FS dalam bisnis gelap tersebut meraup keuntungan sebanyak 900 ratus ribu.
“Dari ungkap kasus itu polisi berhasil menyita barang bukti yang diamankan berupa 1 buah celana dalam wanita, 1 lembar struk check in hotel, 1 buah pakaian dalam, dan 3 buah alat kontrasepsi,” pungkasnya. (Cr01)