JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan penggeledahan di Universitas Lampung (Unila), pada Senin (22/8/2022). Kegiatan pasca penetapan Karomani tersangka suap penerimaan mahasiswa baru di Unila.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, selain menggeledah ruang Rektorat, tim KPK juga menggeledah tiga gedung Fakultas di Unila, yakni Gedung Fakultas Hukum, Fakultas Kedokteran, dan Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan.
Ali melanjutkan, dari giat penggeledahan yang dilakukan kemarin hari itu, tim komisi antirasuah berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Unila.
"Diperoleh dan diamankan barang bukti antara lain, dokumen terkait Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) dan data elektronik," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/8/2022).
Seperti biasa, Ali berujar, dalam hal ini KPK tentunya akan melakukan proses analisis dan verifikasi terhadap sejumlah temuan yang didapat dari giat penggeledahan tersebut.
Dia menjelaskan, hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari mekanisme proses penyitaan yang dilakukan Firli Bahuri Cs.
"Analisis dan penyitaan berbagai bukti tersebut segera dilakukan untuk kebutuhan pemberkasan perkara dari para tersangka," ucap Ali.
KPK resmi menetapkan Rektor Unila, Karomani (KRM) beserta koleganya yaitu Heryandi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri (MB) Ketua Senat Unila, serta Andi Desfiandi (AD) dari pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru.
Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dalam praktiknya, Karomani diduga mematok harga hingga ratusan juta rupiah kepada calon mahasiswa yang ingin masuk dan diterima sebagai murid di Unila melalui jalur seleksi mandiri (SIMANILA) tahun akademik 2022. (Adam).