ADVERTISEMENT

KPK Geledah Kampus Unila Pasca OTT Rektor Karomani, Sejumlah Dokumen dan Data Elektronik Disita

Rabu, 24 Agustus 2022 16:24 WIB

Share
KPK resmi menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM) dan kolega sebagai tersangka kasus dugaan suap serta gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri,(tangkap layar Youtube)
KPK resmi menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM) dan kolega sebagai tersangka kasus dugaan suap serta gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri,(tangkap layar Youtube)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan penggeledahan di Universitas Lampung (Unila), pada Senin (22/8/2022). Kegiatan pasca penetapan Karomani tersangka suap penerimaan mahasiswa baru di Unila.

Plt juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, selain menggeledah ruang Rektorat, tim KPK juga menggeledah tiga gedung Fakultas di Unila, yakni Gedung Fakultas Hukum, Fakultas Kedokteran, dan Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan.

Ali melanjutkan, dari giat penggeledahan yang dilakukan kemarin hari itu, tim komisi antirasuah berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Unila.

 

"Diperoleh dan diamankan barang bukti antara lain, dokumen terkait Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) dan data elektronik," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/8/2022).

Seperti biasa, Ali berujar, dalam hal ini KPK tentunya akan melakukan proses analisis dan verifikasi terhadap sejumlah temuan yang didapat dari giat penggeledahan tersebut.

Dia menjelaskan, hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari mekanisme proses penyitaan yang dilakukan Firli Bahuri Cs.

"Analisis dan penyitaan berbagai bukti tersebut segera dilakukan untuk kebutuhan pemberkasan perkara dari para tersangka," ucap Ali.

 

KPK resmi menetapkan Rektor Unila, Karomani (KRM) beserta koleganya yaitu Heryandi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri (MB) Ketua Senat Unila, serta Andi Desfiandi (AD) dari pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT