JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Hariyadi menjalani pemeriksaan tim Inspektorat khusus (Itsus) terkait kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat alias Brigadir J.
Terkait hal tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, bahwa terkait dengan pemeriksaan terhadap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, segala penjelasannya akan disampaikan oleh pihak Mabes Polri.
"(Kelanjutan pemeriksaan Dirreskrimum?) Kalau itu Mabes yang jelaskan. Terkait hal itu Pak Kadiv Humas yang jelaskan," ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa (23/8/2022).
Mantan Kapolsek Metro Gambir itu melanjutkan, sejauh ini Dirreskrimum juga masih berstatus aktif dan masih menjalankan tugasnya di Polda Metro Jaya meski pernah diperiksa oleh Itsus.
"Pak Dirreskrimun masih ngantor ya," kata Zulpan.
"Pokoknya yang teknis ke Mabes penjelasannya ya," tutup dia.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo membantah bahwa Hengki telah ditempatkan dalam tempat khusus (patsus).
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu mengonfirmasi, bahwa Hengki memang benar diperiksa oleh Itsus. Namun, hal tersebut tidak lebih dari sekadar memberikan keterangan saja.
"Yang bersangkutan sudah diperiksa oleh Itsus, baru itu saja infonya. Dan hanya memberikan keterangan," kata Dedi saat dikonfirmasi.
Selain itu, selaras dengan Zulpan. Dia juga menyebut bahwa meski telah diperiksa oleh Itsus, Hengki tetap menjalankan aktivitas pekerjaannya seperti biasa di Polda Metro Jaya.
"(Kombes Hengki masih kerja di Polda Metro?) Ya masih, masih kerja dia," tutupnya.
Untuk diketahui sebelumnya, tim khusus (timsus) Bareskrim Polri menahan mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto di patsus lantaran diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
Adapun Budhi Herdi, saat ini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Lebih lanjut, hingga kini Itsus telah memeriksa 83 polisi yang diduga melanggar etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
Dari jumlah tersebut, 35 di antaranya direkomendasikan ditahan, atau ditempatkan di patsus. Sementara, 15 anggota telah ditahan karena dugaan pelanggaran etik kasus ini.
Enam orang dari 15 yang ditahan itu, diduga kuat telah melakukan upaya penghalangan penyidikan dalam penanganan kasus ini.
Adapun keenam orang tersebut, di antaranya bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo; Karopaminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan; Kepala Detasemen (Kaden) A Biropaminal Div Propam Polri Kombes Agus Nurpatria; Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin; serta PS Kepala Subagaudit Baggaketika Div Propam Polri Kompol Chuck Putranto; dan PS Kasubagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo. (Adam).