ADVERTISEMENT

Kasus Korupsi Bupati Mimika, Saksi Ahli Nilai KPK Tak Libatkan BPK dalam Audit Keuangan

Selasa, 23 Agustus 2022 21:02 WIB

Share
Saksi ahli dalam persidangan kasus korupsi Bupati Mimika, Dian Simatupang. (Foto: Ist).
Saksi ahli dalam persidangan kasus korupsi Bupati Mimika, Dian Simatupang. (Foto: Ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - KPK telah menetapkan status tersangka kepada Bupati Mimika Eltinus Omaleng dalam kasus dugaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua. 

Saksi ahli dari pihak pemohon, Dian Simatupang, yang juga Dosen Hukum Keuangan Negara Universitas Indonesia menyatakan bahwa untuk menyatakan adanya kerugian negara, harus ada format audit yang tepat yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Pernyataan adanya kerugian negara akibat perbuatan pidana, administrasi maupun perdata, hanya dapet dilakukan atau diformatkan ke dalam suatu hasil pemeriksaan atau audit. Jadi tidak boleh dari format yang lain, dari ekpos tapi harus dari format audit," kata Dian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/8/2022).

Menurut Dian, kerugian negara tidak boleh dimunculkan dari sebuah indikasi atau asumsi. Sebaliknya, kata dia, ketika hasil audit dilakukan maka akan muncul jumlah kerugian negara yang nyata dan pasti. 

"Tidak boleh kerugian negara masih indikasi, kemungkinan, potensi atau asumsi. Tapi betul-betul yang sudah nyata dan pasti. Sekali lagi formatnya harus hasil audit atau hasil pemeriksaan. Bukan ekpos dalam jumlahnya yang sebenarnya tidak memiliki daya mengikat sebagai alat bukti temuan yang cukup untuk dilakukan penyelidikan atau penyidikan," katanya.

Dian mengatakan peran BPK untuk melakukan audit sudah sesuai dan tak ada lembaga lain yang bisa melakukan hal itu. 

"Pasal 10 ayat 1, lembaga yang boleh mengaudit hanya BPK dan tidak ada lembaga lain," ujarnya.

Karena itu, ketika KPK masih berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang kerugian negara, Dian mengatakan bahwa itu sudah tak dipakai oleh MK.

"KPK masih berpegang pada putusan MK yang sebenarnya sudah ditinggalkan yaitu 1203. MK sudah punya keputusan baru yaitu 25 tahun 2016 yang menyatakan bahwa kerugian negara harus nyata dan pasti," tandasnya.

Memperkuat penyataan di atas, saksi ahli pakar pidana yang juga Dosen UII Yogyakarta, Mudzakir, turut mempertanyakan perihal status tersangka kepada Eltinus Omaleng. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT