JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM) beserta koleganya sebagai tersangka kasus dugaan suap serta gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila. Sebelumnya Rektor Unila ini terkena OTT KPK.
Dalam hal ini, Karomani diduga mematok harga hingga ratusan juta rupiah kepada calon mahasiswa yang ingin masuk dan diterima sebagai murid di Unila melalui jalur seleksi mandiri, atau yang disebut Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (SIMANILA) tahun akademik 2022.
Yang lebih memprihatinkan, praktik suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Karomani beserta koleganya di Unila ini diduga sudah berlangsung dalam rentang waktu yang cukup lama di dunia pendidikan Indonesia.
"(Praktik suap Karomani dkk sudah terjadi lama?) Benar, dugaan praktik semacam ini di perkara ini diduga sudah lama, dan tentu memprihatinkan kita semua," kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/8/2022).
Selain itu, dia mengingatkan kepada pimpinan setara Karomani di kampus lain untuk tidak melakukan hal-hal seperti Karomani Cs yang telah berani menyelewengkan jabatannya untuk meraup keuntungan secara pribadi.
Ali menegaskan, segala bentuk praktik koruptif yang terjadi di lingkungan pendidikan akan ditindak tegas oleh komisi antirasuah.
"Kami berharap bila ada praktik semacam ini di tempat lain dalam dunia pendidikan kita, hentikan praktik-praktik koruptif semacam ini," ujar dia.
"Tentunya KPK bakal mengusut tuntas kasus suap penerimaan mahasiswa baru ini. KPK akan kembangkan fakta-fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan," sambung Ali.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, dalam praktiknya, Karomani diduga mematok harga hingga ratusan juta rupiah kepada calon mahasiswa yang ingin masuk dan diterima sebagai murid di Unila melalui jalur seleksi mandiri (SIMANILA) tahun akademik 2022.
"KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila memiliki wewenang salah satunya menentukan hasil terkait mekanisme dilaksanakannya SIMANILA tersebut," kata Nurul dalam keteranggan tertulisnya, dikutip Minggu (21/8/2022).
Nurul melanjutkan, dalam proses SIMANILA tersebut, Karomani sebagai Rektor pun turut aktif terlibat dalam menjadi Hakim yang dapat menentukan nasib calon mahasiswa baru Unila tersebut.
Dalam praktiknya, ungkap Nurul, Karomani memerintahkan bawahannya untuk menyeleksi secara personal kesanggupan dari orang tua calon mahasiswa terkait dengan pemberian suap sejumlah uang, selain dari uang yang wajib dibayarkan dalam proses seleksi jalur mandiri itu.
"Yang apabila ingin dinyatakan lulus, maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas," terang dia.
"Besaran nominal yang disepakati pun bervariasi, berada pada kisaran Rp 100 - Rp 350 juta untuk setiap orang tua calon mahasiswa baru," sambungnya.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur mengatakan, selain menangkap Karomani, KPK juga turut menetapkan Heryandi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri (MB) Ketua Senat Unila, serta Andi Desfiandi (AD) dari pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Setelah pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Asep dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/8/2022).
Asep memaparkan, Guru Besar Ilmu Komunikasi Unila itu dipersangkakan dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHAP," ujarnya.
Selanjutnya, ucap Asep, keempat orang tersebut akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.
"Terhitung mulai 20 Agustus hingga 8 September 2022, keempat tersangka akan ditahan di Rutan KPK," paparnya. (Adam).I