ADVERTISEMENT

Debat Panas Menko Polhukam dengan Komisi III DPR Soal "Jubir" Kapolres Jaksel "Baku Tembak Brigadir J, Kompolnas Terancam Dibubarkan

Senin, 22 Agustus 2022 14:04 WIB

Share
Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto usai hadiri gelar perkara di Bareskrim Polri. (zendy)
Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto usai hadiri gelar perkara di Bareskrim Polri. (zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Keberadaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terus menjadi sorotan setelah menjadi "Jubir" Kapolres Jakarta Selatan terkait pernyataan "baku tembak" Brigadir J dan Bharada E. 

Posisi Kompolnas terancam dihapus sebagai lembaga negara setelah digelarnya Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III DPR RI dan Menko Polhukam, Senin (22/8/2022).

Sempat terjadi perdebatan panas  antara Menko Polhukam dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmon Mahesa. 

Perdebatan diawali ketika Mahfud Md mengatakan bahwa Kompolnas itu sebagai mitra. Sama seperti  DPR, LSM dan media pun sama. 

"Bisa bicara apa saja," kata Mahfud.

Desmond kemudian menegaskan bahwa Menko Polhukam dalam hal ini tidak bisa melakukan penyidikan makanya ke Komnas HAM. Dengan harapan menyampaikan ke Kompolnas. Desmon mengatakan bahwa ada harapan Kompolnas dalam menungkap kasus ini. Tapi yang terjadi justru Kompolnas menjadi juru bicara Kapolres Jakarta Selatan.

"Persoalannya adalah salah seorang anggota Komplonas cuma menjadi PR (public relation) saja Polres Jakarta Selatan, ternyata itu salah dan itu luar biasa," cetus Desmond. 

Mahfud mengiyakan pernyataan Desmond. 

"Dalam hal inilah ada catatan sebenarnya Kompolnas ini perlu nggak?" tanya Desmond.

Mahfud mengatakan bahwa  terserah DPR saja. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT