"Persoalannya adalah salah seorang anggota Komplonas cuma menjadi PR (public relation) saja Polres Jakarta Selatan, ternyata itu salah dan itu luar biasa," cetus Desmond.
Mahfud mengiyakan pernyataan Desmond.
"Dalam hal inilah ada catatan sebenarnya Kompolnas ini perlu nggak?" tanya Desmond.
Mahfud mengatakan bahwa terserah DPR saja.
"Terserah bapak. Yang membuat (Kompolnas) kan DPR," sahut Mahfud MD.
"Jadi tidak perlu ada Kompolnas?" tanya Desmond.
"Silakan saja pak, nanti simpulkan saja setelah rapat ini," jawab Mahfud.
Desmond menegaskan bahwa Komisi III memanggil Mahfud MD dalam rangka menanyakan perlu atau tidaknya keberadaan Kompolnas kalau cuma jadi juru bicara, tidak punya tangan untuk melakukan penyidikan.
"Atau punya pengalaman yang Pak Mahfud ceritakan. Sementara ini adakah masukan, catatan yang direspon positif oleh kepolisian?" tanya Desmond lagi.
"Banyak pak, banyak," ujar Mahfud.
Desmon mencontohkan kasus KM 50 dan menyakan ke Mahfud apakah pernah membuat catatan itu kepada kepolisian?
"Saya pernah mengirimkan surat langsung ke Kapolri. Jawabannya itu urusan Kapolri langsung. Resmi tertulis, ada tindak lanjut resmi. Jangan salahkan saya," papar Mahfud.