ADVERTISEMENT
Rektor Unila Resmi Tersangka, KPK: Patok Harga dari Rp100-350 Juta untuk Lulus Seleksi Jalur Mandiri
Minggu, 21 Agustus 2022 13:21 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Akibatnya, Guru Besar Ilmu Komunikasi Unila itu dipersangkakan dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHAP," ujarnya.
Selanjytnya, ucap Asep, keempat orang tersebut akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.
"Terhitung mulai 20 Agustus hingga 8 September 2022, keempat tersangka akan ditahan di Rutan KPK," paparnya.
Sebelumnya, KPK menjaring sebanyak tujuh orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di wilayah Bandung dan Bali pada Sabtu (20/8/2022) dini hari.
Dari tujuh orang tersebut, diketahui Rektor Unila, Karomani turut terjaring oleh tin KPK dan segera digelandang ke markas KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.
(Adam).
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT