Rektor Unila Resmi Tersangka, KPK: Patok Harga dari Rp100-350 Juta untuk Lulus Seleksi Jalur Mandiri

Minggu 21 Agu 2022, 13:21 WIB
KPK resmi menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM) dan kolega sebagai tersangka kasus dugaan suap serta gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri,(tangkap layar Youtube)

KPK resmi menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM) dan kolega sebagai tersangka kasus dugaan suap serta gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri,(tangkap layar Youtube)

Selanjytnya, ucap Asep, keempat orang tersebut akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.

"Terhitung mulai 20 Agustus hingga 8 September 2022, keempat tersangka akan ditahan di Rutan KPK," paparnya.

Sebelumnya, KPK menjaring sebanyak tujuh orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di wilayah Bandung dan Bali pada Sabtu (20/8/2022) dini hari.

Dari tujuh orang tersebut, diketahui Rektor Unila, Karomani turut terjaring oleh tin KPK dan segera digelandang ke markas KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.
 (Adam).

Berita Terkait

News Update