Dari penangkapan itu KPK juga menyita uang lainnya yang diduga hasil suap penerimaan calon mahasiswa baru senilai Rp603 juta.
Dari uang senilai Rp 603 juta, sebanyak Rp 575 juta sudah dipakai oleh Prof Karomani.
Atas hal tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus korupsi Unila.
Mereka ialah Rektor Universitas Unila Prof Karomani, Wakil Rektor I Unila Prof Heryandi, Ketua Senat Mahasiswa inisial MB, termasuk orang tua calon mahasiswa AD.(*)