Ditreskrimum Polda Banten Keluarkan Surat DPO Terhadap 10 Buronan Kasus Penipuan dan Penggelapan

Minggu 21 Agu 2022, 09:21 WIB
Ditreskrimum Polda Banten Kombes Ade Rahmat Idnal saat konferensi pers kasus mafia tanah beberapa waktu lalu. (ist)

Ditreskrimum Polda Banten Kombes Ade Rahmat Idnal saat konferensi pers kasus mafia tanah beberapa waktu lalu. (ist)

8. Sanusi (34) Laki-laki, alamat terakhir kp. Teritih rt.006/001 ds. Kibin kec. Kibin kab. Serang, ciri-ciri perawakan sedang, tinggi 170 cm, jenis rambut : ikal, warna kulit : sawo matang, bentuk muka lonjong, persangkaan penggelapan dan penipuan Dasar LP/56/Banten, Tanggal 06 Februari 2017.

9. H. Nurdin arsyudin bin kh. Arsyudin (42) Laki-laki, alamat terakhir kp. Sukasirna rt. 002/004 ds. Tenjo kec. Tenjo kab. Bogor, ciri-ciri perawakan sedang, tinggi 168 cm, jenis rambut : hitam, warna kulit : sawo matang, bentuk muka oval, persangkaan penggelapan dalam jabatan dan pemalsauan, Dasar LP/163/Banten, Tanggal 23 Mei 2016.

10. Anton Hilman (43) Laki-laki, alamat terakhir Link Seneja Rt 003 Rw 001, ciri-ciri tinggi 186 cm, jenis rambut : ikal, warna kulit : sawo matang, persangkaan penggelapan dalam jabatan dan pemalsauan, Dasar LP/88/Banten, Tanggal 02 Maret 2021.

Ditreskrimum mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui tentang keberadaan para daftar DPO tersebut dapat melapor ke kantor polisi terdekat atau langsung datang ke kantor Ditreskrimum Polda Banten. 

"Sesuai dengan evaluasi periodik yang telah dilakukan Ditreskrimum pada pertengahan Agustus 2022 lalu, penyidik diminta untuk mengakselerasi perkara-perkara yang tersangkanya belum berhasil ditangkap, sehingga bekerjasama dengan Bidhumas Polda Banten kemudian meminta bantuan ke publik," ungkapnya nya. (haryono)

Berita Terkait

News Update