ADVERTISEMENT

32 Pasutri yang Telah Nikah Siri Kini Berbahagia Karena Menjalani Isbat Nikah di Bogor yang Tercatat Negara

Minggu, 21 Agustus 2022 15:05 WIB

Share
 Kegiatan isbat nikah di Bogor yang dihadiri Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh. (ist)
 Kegiatan isbat nikah di Bogor yang dihadiri Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA POSKOTA.CO.ID -- Sebanyak 32 pasangan suami istri (pasutri)  yang telah nikah siri,  mengikuti layanan isbat nikah dalam acara Isbat Nikah, yang tercatat negara, di Hotel Mirah, Kota Bogor, Sabtu siang (20/8/2022). 

Kegiatan ini kolaborasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Agama dan para komunitas di  masyarakat .

Hadir dalam itu Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto, Kakantor Kementerian Agama Kota Bogor Ramlan Rustandi, Ketua Pengadilan Agama Bogor, Kepala KUA se Kota Bogor, Ketua Komunitas Perempuan Peduli Sosial (Kappas) Kota Bogor Henti Eko Palupi, inspektorat, para kepala OPD, Kadis Dukcapil Kota Bogor Sujatmiko Baliarto, para camat serta undangan.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam kesempatan baik itu mengaku ikut merasakan aura kebahagiaan yang luar biasa. 

Dirjen Zudan menyampaikan rasa bangga dan apresiasinya acara kolaboratif dengan Pemkot Bogor ini didukung oleh Kantor Kemenag Kota Bogor. 

"Juga didukung Mahkamah Agung sebagai pihak yudikatif melalui Pengadilan Agama Kota Bogor. Inilah pola kerja kolaboratif antara pemerintah pusat dengan pemda dengan lintas cabang kekuasaan. Sebab pemerintahan pusat sebagai eksekutif tidak bisa bekerja sendiri," ujar Dirjen Zudan.

Walikota Bima Arya mengatakan, sidang isbat nikah massal ini merupakan ikhtiar memenuhi hak warga negara. Sebab walaupun pasangan nikah siri ini nikahnya sah secara agama, tapi banyak hak-hak sebagai warga negara yang tidak bisa dipenuhi.

Padahal, jika sah secara negara bisa mengurus akta kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya, mengurus warisan, dan seterusnya.

"Dengan disahkannya secara negara hak-hak mereka akan lebih mudah dipenuhi pemerintah," ujarnya.

Kepala Kantor Pengadilan Agama IA Bogor, Nasrul mengatakan, pihaknya melakukan penyaringan terlebih dahulu kepada pendaftar dengan berbagai persyaratan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT