Komnas HAM Geram, Penyidikan Kasus Kematian Brigadir J Berlarut-larut Minta Semua Pihak Terlibat Terbuka dan Jujur

Sabtu 20 Agu 2022, 09:03 WIB
Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga . (foto: rika)

Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga . (foto: rika)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Setelah mengulur waktu penyidikan kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di Rumah Dinas Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Kini, istri Ferdy Sambo yakni Putri Candawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Sandrayati Moniaga meminta kepada Putri Candrawathi (PC) dan seluruh pihak yang terlibat dalam insiden berdarah ini untuk terbuka dan jujur.

Menurut Sandra, keterbukaan ini penting guna memperlancar proses hukum kasus tersebut. Dia mengatakan, agar kasus ini tidak berkepanjangan dan berlarut-larut.

"Kami juga ingin mengingatkan kepada semua pihak termasuk kepada ibu PC juga untuk tetap terbuka dan jujur dalam proses ini agar proses hukum ini tidak berkepanjangan," ucap Sandra saat jumpa pers, Jumat (19/8/2022).

Dikatakan Sandra, kasus ini telah lama berlarut-larut yang disebabkan oleh ketidakjujuran dan tidak terbuka saat pihak-pihak terkait memberikan keterangan.

"Saya rasa kita semua juga sudah tahu beberapa kali proses kasus ini berputar-putar karena ada banyak informasi yang berubah-ubah," katanya.

Dia pun berharap agar selanjutnya semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat memberikan informasi dengan lebih jelas.

"Kiranya kedepan semua informasi lebih terang benderang dan semua pihak bisa lebih menghormati hak-hak dari semua orang," ujar Sandra.

"Tapi terutama juga hak-hak baik korban maupun tersangka," lanjutnya.

Lebih lanjut, Sandra menyatakan sikap bahwa pihaknya menghormati keputusan Polri yang menetapkan PC sebagai tersangka. Namun, tak lupa, Komnas HAM juga meminta aparat penegak hukum untuk tetap mengingat hak-hak dari tersangka, korban maupun saksi. Seperti misalnya, hak kesehatan.

"Kami sangat menghormati proses hukum yang berjalan, namun kami juga mengingatkan tentang hak-hak dari ibu PC," tegas Sandra.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Komisi Nasional Perempuan meminta agar Putri Candrawathi (PC) tetap mendapatkan pendampingan psikolog dalam kondisi saat ini yang tengah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.

Komisioner Komnas HAM, Theresia Iswarini menyatakan bahwa pendampingan itu merupakan hak atas kesehatan.

Menurutnya, kondisi psikologis PC masih belum stabil. Hal ini dia lontarkan berdasaekan pemeriksaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

"Mengingat kondisi psikologis Ibu PC, sebagaimana juga disimpulkan dari pemeriksaan dan observasi LPSK, Komnas HAM dan Komnas Perempuan mendorong agar pendampingan psikolog dan psikiater sebagai bagian dari hak atas kesehatan tetap dilakukan," ucap Theresia saat jumpa pers, Jumat (19/8/2022). (Rika Pangesti)
 

Berita Terkait
News Update