ADVERTISEMENT

Fraksi PKS Soroti Empat Direksi Baru PT Pembangunan Jaya Ancol karena Semua dari Dalam yang Merupakan Mantan Karyawan

Sabtu, 20 Agustus 2022 12:06 WIB

Share
Gratis, Taman Impian Jaya Ancol ramai pengunjung.(CR06)
Gratis, Taman Impian Jaya Ancol ramai pengunjung.(CR06)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - DPRD DKI Jakarta menyoroti empat direksi baru PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA). Pasalnya, direksi baru tersebut semua dari daolam yang merupakan mantan karyawan dari PT Pembangunan Jaya semua. 

Meski keduanya adalah perseroan milik daerah, namun Pemprov DKI Jakarta selaku pemilik saham terbesar harusnya bisa mengatur komposisi Direksi dan Komisaris.

Anggota Komsisi B Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik Zoelkifli atau biasa disapa MTZ melihat, komposisi Komisaris dan Direksi perseroan telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Ancol, termasuk di dalam Perda.

"Pemilik saham PT Pembangunan Jaya Ancol itu adalah Pemda DKI Jakarta 72 persen, PT Pembangunan Jaya 18 persen dan masyarakat 10 persen. Diatur dalam AD/ART tersebut, bahwa Jaya dan Pemda DKI Jakarta berbagi dalam jabatan-jabatan di Komisaris dan Direksi," kata MTZ pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Ia pun menyebut, seharusnya Direksi dan Komisaris Ancol tidak semua didominasi oleh orang Jaya.

"Setahu saya diatur, bahwa Direksi dan Komisaris Ancol tidak semua didominasi oleh orang Jaya. Tapi dari luar juga atau orang dari Ancol yang memang murni (berkarir) di Ancol," ucapnya.

Diyakini MTZ, jika Pemprov DKI memikirkan komposisi ini, tentu Ancol akan memikirkan kepentingan warga Jakarta, tidak semata-mata bisnis saja.

Apalagi, lanjut dia, perseroan dibentuk tidak hanya untuk mencari profit saja, tapi mengutamakan pelayanan bagi masyarakat Jakarta.

"Saya melihat susunannya yang sekarang ini dari info yang saya dapat kayaknya kurang baik juga. Mereka (eks) orang Pembangunan Jaya semua, kalau tidak salah seperti itu," ucapnya.

Melihat hal tersebut, Legislator Kebon Sirih ini menyarankan kepada Pemprov DKI Jakarta dalam penunjukkan Direksi maupun Komisaris menggunakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang benar. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT