ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri: Putri Candrawathi Ternyata Punya Peran dalam Kasus Tewasnya Brigadir J, dengan Ikuti Skenario Sambo
Sabtu, 20 Agustus 2022 17:29 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"(Putri, red) bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR dan KM," kata Agus.
Sebelumnya, Brigadir J tewas pada Jumat 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Penetapan tersangka kepada Ferdy Sambo merupakan tersangka tambahan dalam kasus tersebut. Pasalnya sudah ada 3 tersangka lain yang telah ditetapkan polri dalam kasus tewasnya Brigadir J pada Jumat 8 Juli lalu.
Kemudian, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan, bahwa Ferdy Sambo dikenakan pasal 340 KUHP jo 55 dan 56.
"Penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 junc pasal 55 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Komjen Agus di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022). (Zendy).
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT