ADVERTISEMENT

Bank Indonesia Rilis Uang Baru 2022, Apakah Uang Lama Masih Sah sebagai Alat Pembayaran yang Sah?

Sabtu, 20 Agustus 2022 13:51 WIB

Share
Bank Indonesia luncurkan uang kertas baru 2022. (dok. Bank Indonesia)
Bank Indonesia luncurkan uang kertas baru 2022. (dok. Bank Indonesia)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bank Indonesia (BI) resmi merilis desain baru, yakni tujuh Uang Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) pada Kamis (18/8/2022).

Kini, 7 desain Uang TE 2022 tersebut menjadi alat penukaran yang sah untuk berbagai transaksi di seluruh Indonesia.

“Hari ini 18 Agustus 2022 dengan resmi saya meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, lewat keterangan resminya, dikutip Sabtu (20/8/2022).

Adapun pecahan uang baru 2022 mencakup nominal dari Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.0000, Rp5.000, Rp2.000 dan Rp1.000.

Lantas, bagaimana nasib uang lama?

Mengutip dari resmi dari situs Bank Indonesia, hadirnya uang baru tersebut tak berarti mencabut sahnya uang lama sebagai alat transaksi resmi.

Baik Rupiah dalam bentuk pecahan kertas maupun logam desain lama masih bisa digunakan sebagai alat tukar.

Pasalnya, selama belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia, uang rupiah lama masih berlaku sebagaimana diatur pada Undang-undang Mata Uang.  

Lebih lanjut, Bank Indonesia menjelaskan bahwa dirilisnya desain uang baru sebagai inovasi uang Rupiah yang berkualitas.

“Peluncuran uang rupiah ini merupakan wujud nyata komitmen kami bersama untuk menyediakan uang rupiah yang berkualitas dan terpercaya. Sebagai simbol kedaulatan negara dan pemersatu bangsa,” jelas Perry Warjiyo.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT