JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Ayah dari almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel Hutabarat tidak tega saat istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebab sang ayah menyebut bahwa Brigadir J selalu cerita yang baik tentang Putri Candrawathi. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak usai ia menemui Samuel Hutabarat di Jambi pada Kamis (18/8/2022).
Saat itu, Kamaruddin menyampaikan bahwa Putri Candrawathi akan menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, namun pihak keluarganya di Jambi sempat berbeda pendapat.
"Semalam saya kan ke Jambi, saya bilang Ibu Putri segera tersangka besok (hari ini). Sebetulnya kalau (Samuel) bapaknya almarhum sayang sama ibu Putri," kata Kamaruddin pada Jumat (19/8/2022).
Samuel Hutabarat lalu bercerita tentang kebaikan istri Ferdy Sambo yang ia dengar dari Brigadir J kepada pengacaranya.
"Memang sih kalau (Samuel) ayahnya almarhum Brigadir J, sayang sama Bu Putri. Dia cerita, dia selalu diceritakan baik (tentang Putri) sama anak ini (Brigadir J)," ungkap Kamaruddin.
Kamaruddin juga mengungkap bahwa keluarga Brigadir J di Jambi sempat berbeda pendapat saat ia menyampaikan bahwa Putri Candrawathi akan jadi tersangka.
"Tapi kan demi kepastian hukum, agar berhenti menyebar haox harus dijadikan tersangka. Sesuai perbuatannya dia terus berpura-pura stres, depresi, kalau dia ditahan, dia bisa merenung dan berdoa, jadi tenang dia," kata Kamarudin.
Diketahui sebelumnya, Putri Candrawathi (PC) menjadi tersangka kelima menyusul suaminya irjen Ferdy Sambo (FS), dan tiga tersangka lainnya yaitu Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Maruf (KM).
Dalam perkara ini, penyidik kemudian menjerat PC dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun bersama tiga tersangka lain yakni Ferdy Sambo, Bripka RR, dan KM.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut bahwa barang bukti yang sempat diambil dan berupaya dihilangkan telah ditemukan. Barang bukti tersebut adalah sebuah DVR CCTV.
Menurut Andi Rian, DVR itu menggambarkan peristiwa sebelum, sesaat, hingga sesudah peristiwa pembunuhan Brigadir J.
"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik," kata Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Lebih lanjut, temuan barang bukti tersebut merupakan salah satu dasar penyidik menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka.
"Inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," ungkap Andi Rian. (*)