"Sejak awal proses hukum hingga persidangan dan pasca putusan pengadilan. Proses pedampingan psikologis akan memungkinkan Ibu PC untuk memberikan keterangan sehingga memperlancar proses hukum kasus ini," paparnya.
Kendati demikian, untuk memastikan hak-hak PC tersebut dipenuhi serta dihormati oleh aparat penegak hukum, Komnas HAM dan Komnas Perempuan akan melakukan pemantauan terhadap aparat penegak hukum selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di persidangan.
Terakhir, meskipun kliennya telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka, Komnas HAM dan Komnas Perempuan masih akan melanjutkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
"Kelima, untuk kelanjutan pemeriksaan, kami akan terus berproses dan melanjutkan koordinasi," tutupnya. (Rika)