Viral, Postingan Pusaran Bisnis Perjudian Online Irjen Ferdy Sambo di Medsos, IPW: Mirip Biasa Dibuat Anggota, Lengkap dengan Datanya

Jumat 19 Agu 2022, 16:17 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo. (Foto: Diolah dari Google).

Irjen Pol Ferdy Sambo. (Foto: Diolah dari Google).

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebuah postingan media sosial bertajuk 'Kekaisaran Sambo' dan 'Konsorsium 303' menghebohkan publik belakangan ini.

Pasalnya, unggahan tersebut memuat bagan yang mengaitkan nama bekas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo beserta beberapa perwira tinggi Polri lainnya terlibat dalam pusaran bisnis perjudian daring.

Adapun penyematan bisnis perjudian tersebut, diketahui dari adanya kode 303 yang sebagaimana termaktub dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP), angka 303 merujuk tentang perjudian.

Terkait hal tersebut, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, bahwa unggahan atau skema penyebarluasan bagan tersebut mirip dengan yang biasa dibuat oleh seorang anggota Kepolisian.

"IPW melihat skema tersebut dibuat seperti model yang biasa dibuat oleh anggota polisi, dan itu lengkap dengan data-datanya,” kata Sugeng saat dihubungi, Jum'at (19/8/2022).

Menurutnya, tersebarnya unggahan bagan tersebut ke media sosial, bisa saja memang sengaja dilakukan oleh anggota Kepolisian lainnya yang memang kontrak dengan kubu Sambo.

"Kemungkinan seperti itu, dengab tujuan ialah untuk menggusur Sambo dan rekan-rekannya dari posisi elit Polri," ujar Sugeng.

"Tetapi, IPW akan meminga tim khusus (timsus) untuk menyelidiki mendalam unggahan tersebut dan menindak lanjutinya. Kemudian, IPW juga akan melihat kelompok mana yang anak naik pasca hal ini tersebar, kita akan tetap mengkritisinya," sambung dia.

Selain itu, dia menambahkan, dalam hal ini Polri juga harus benar-benar melakukan pengusutan terkait siapa saja pihak yang terlibat dalam Konsorsium 303 dengan menggunakan asas praduga tak bersalah.

"Tentunya kita megapresiasi peryataan Kapolri untuk memberantas bekingan judi. Tetapi itu perlu diimplementasikan dengan pemeriksaan internal oleh Polri atas semua informasi yang berkembang, dengan mengedepankan sikap profesionalisme dan asas praduga tak bersalah," imbuhnya.

“Dan Kapolri tentu harus turun tangan karena tugas Kapolri membenahi anggota dan institusinya. Akan tetapi, harus tetap profesional dan mengedepankan prinsip-prinsip hukum,” lanjut Sugeng.

Berita Terkait
News Update