"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," tutur Jenderal Sigit di kantornya, Selasa (9/8/2022).
Selain Ferdy Sambo, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka lain, yakni Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuwat Ma'ruf.
Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus tersebut.
Sedangkan Bharada RE berperan menembak Brigadir J.
Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
Keempatnya dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. (*)