Kacau! Putri Candrawathi Ternyata Ikut Andil Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Terancam Pidana Mati

Jumat 19 Agu 2022, 20:14 WIB
Irjen Ferdy Sambo dan Istrinya, Putri Candrawathi (Foto: istimewa)

Irjen Ferdy Sambo dan Istrinya, Putri Candrawathi (Foto: istimewa)

"Kami bekerja marathon terutama terhadap 4 tersangka sebelumnya secara maksimal dengan melengkapi pemberkasan berkas perkaranya. Selesai rlis ini, berkas perkara ke empatnya diserahkan ke kejaksaan," tambahnya.

Sebelumnya Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuwat Ma'ruf (KM).

Diketahui, Bripka RR adalah ajudan Putri Candrawathi.

Sementara, KM adalah sopir Putri Candrawathi.

Keempatnya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.(*)

Berita Terkait

News Update