"Semua kasus jadi terbalik. Pelapor jadi terlapor.Hati-hati berhadapan sama Kamaruddin Simanjuntak," ujar John.
Meski demikian, Jhon Sitorus menuturkan masih ada beberapa kejahatan yang bakal diungkap Kamaruddin Simanjuntak.
Di antaranya, dugaan kasus perselingkuhan, judi, narkoba, perampokan lewat rekening, penyiksaan Brigadir J, Berpura-pura gila, dugaan menghalangi proses hukum, dan dugaan rekayasa cerita palsu.
"Habislah kalian semua," ujar John.
Seperti diketahui, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias Ibu PC ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadi J.
Dia dijerat pasal 340, 338 pembunuhan berencana, sama seperti suaminya, dua ajudan serta sopirnya.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryota, Jumat (19/8/2022) mengatakan bahwa penyidik juga telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigasi termasuk dengan alat bukti yang ada.
Dan pihaknya telah melakukan gelar periara.
"Maka penyidik telah telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," terang Agung.
Sementara itu Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Andi Rian Djajadi menjawab pertanyaan publik terkait kapan PC diperiksa, dia menjelaskan bahwa yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali.
"Seyogyanya juga kemarin yang bersangkutan sudah harus diperiksa. Tapi kemudian muncul surat sakit dari kedokteran dari dokter yang bersangkutan dan meminta untuk istirahat 7 hari," ujarnya.
Meski demikian, lanjut Andi, tanpa kehadiran PC, penyidik tetap melakukan gelar perkara. Berdasarkan dua alat bukti, keterangan saksi dan kemudian bukti elektronik CCTV baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP yang selama ini menjadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR Pos Satpam.