ADVERTISEMENT

Warning! Siap-siap Putri Candrawathi Bakal Nyusul Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir, Kamaruddin Simanjuntak Ngaku Punya Bukti Tak Alami Gangguan Jiwa

Kamis, 18 Agustus 2022 22:43 WIB

Share
Kolase Kamaruddin Simanjuntak, pengacara Brigadir J dan Irjen Ferdy Sambo beserta Putri Candrawathi. (ist/diolah dari google.com)
Kolase Kamaruddin Simanjuntak, pengacara Brigadir J dan Irjen Ferdy Sambo beserta Putri Candrawathi. (ist/diolah dari google.com)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Susilaningtias menjelaskan, tim psikolog yang melakukan asesmen psikologis memiliki beberapa catatan terhadap Putri.

Antara lain, Putri tidak memiliki kompentensi psikologis yang cukup memadai untuk menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan kepada LPSK.

Kemudian, Putri tidak dapat disimpulkan untuk memenuhi kriteria dipercaya terkait dengan peristiwa kekerasan seksual dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Sebab, kata Susilaningtias, LPSK tidak diperoleh keterangan apa pun dari Putri saat asesmen.

Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengancam akan melaporkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ke polisi atas tudingan laporan palsu.

Diketahui, Putri Candrawathi sempat melaporkan Brigadir J atas tuduhan pelecehan seksual di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Belakangan laporan tersebut sudah dihentikan penyidik lantaran tidak ada unsur pidana. "Ini saya lagi susun surat kuasa saya untuk saya antar ke Jambi minta tanda tangan oleh klien saya," kata Kamaruddin saat dihubungi wartawan, Senin (15/8/2022) mengutip Tribunnews (grup suryamalang). 

Meski begitu, Kamaruddin belum menyebut pasti kapan laporan itu akan dibuat.

Selain laporan palsu, Putri juga akan dilaporkan terkait pelanggaran UU ITE. "Ya pastilah dia (Putri) melanggar Pasal 317 dan 318 KUHP tentang pengaduan dan laporan palsu. Kemudian dia melanggar UU ITE Pasal 27, 28 junto 45. Kemudian dia juga menyebar informasi bohong," ucapnya.

"Kemudian dia juga memfitnah almarhum yaitu melanggar Pasal 321 KUHP kemudian dia juga turut serta melakukan pembunuhan terencana yaitu tentang obstraction of justice juga Pasal 221, 223 junto Pasal 556 kemudian juga melakukan permufakatan jahat, Pasal 88 KUHP," sambungnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT