"Ya, jadi memang itu jadi kebiasaan mereka mereka suka mabuk, minum, ngumpul-ngumpul timbul untuk melakukan cari-cari korban, para pengendara yang berjalan di wilayah sepi," bebernya.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, lima orang begal sadis yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Barat ditangkap polisi. Dari lima yang ditangkap, dua pelaku merupakan eksekutor.
"Total ada lima orang pelaku kamu tangkap," kata Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy saat dikonfirmasi, Senin (8/8/2022).
Dari belasan kali beraksi, pelaku mayoritas mengincar sepeda motor korban. Bahkan pelaku tak segan melukai korbannya jika melawan saat akan dibegal.
"Ada yang kena bacok punggungnya. Jadi kalau korban ngelawan, dikeroyok sama mereka," ungkap Avril.
Aksi pelaku terakhir kali beraksi yakni di Jalan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Saat itu, pelaku diduga berjumlah 8 orang membegal dua orang warga.
Satu unit sepeda motor digasak pelaku dengan mudah karena saat kejadian, korban yang mau dibegak langsung kabur dan meninggalkan motornya.
Kemudian pada Juni, seorang sopir truk di kawasan Kembangan, Jakarta Barat dibegal oleh pelaku. Korban dibacok pada bagian punggung karena berusahan melawan.
Namun pada akhirnya, satu unit handphone milik korban raib di bawa kabur.
Kemudian kawanan begal sadis itu juga tertangkap kamera pengawas tengah melakukan begal kepada dua orang yang tengah asik ngopi di Jalan Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat pada Mei 2022.
Dalam aksinya, pelaku berjumlah 6 orang tersebut membawa kabur satu unit motor milik korban yang saat itu diancam dengan dikalungi celurit oleh pelaku.
(Pandi)