ADVERTISEMENT

Kasus Penganiayaan Mantan Karyawan Judi Online di Jakut Berakhir Damai

Kamis, 18 Agustus 2022 19:38 WIB

Share
Surat Pencabutan Laporan Terhadap Kasus Penganiyaan Mantan Karyawan Judi Online. (ist)
Surat Pencabutan Laporan Terhadap Kasus Penganiyaan Mantan Karyawan Judi Online. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus penganiayaan yang dilakukan perusahaan Judi Online di Jakarta Utara, pihak Keluarga menyetujui mediasi damai dengan pihak terlapor.  

Zaki selaku abang kandung korban, pada Senin (15/8/2022) pihaknya di panggil oleh Kasat Reskrim Polres Jakut.

"Senin sekitar jam 10.00 WIB, bersama di dampingi abang saya juga, disitu saya dipilih mau secara kekeluargaan atau mau secara proses hukum, dari pihak keluarga apabila ada intikad baik untuk kompensasi kepada korban, saya akan menjalankan proses secara kekeluargaan," ujarnya saat di temui di kediamannya, Kamis, (15/8/2022).

Pada Selasa (16/8/2022), keluarga dan korban mendatangi kembali Polres Jakut untuk melakukan proses mediasi dengan pihak terlapor. 

"Akhirnya saya datang keruangan beliau dan bertemu dengan kaki tangan perusahaan dan si pelaku-pelaku tersebut, akhirnya disitu kita mediasi secara kekeluargaan," ucapnya.

Dalam mediasi tersebut keluarga meminta untuk tidak adan tuntutan balik, serta tidak ada teror dan meneror lagi yang dilakukan oleh pihak perusahaan judi online tersebut. 

"Untuk proses mediasi saya tidak bisa menjelaskan secara gamblang, karena itu sudah terdapat perjanjian dari perusahaan dengan Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara," ucapnya.

BPKB motor sudah di kembalikan kepada korban, mediasi pencabutan tuntutan tersebut dimuat dalam lembar kesempakatan dengan Prihal : Menarik/Mencabut Laporan Polisi Nomor : LP/B/289/IV/2022/SPKT/RESJU/PMJ, tanggal 16 April 2022. Dengan Atas Nama Jamal Bin Muryamin resmi mencabut laporan korban penganiayaan yang melaporkan pihak terlapor nama : Sdri.Pricilia Stephani,Sdr.Sandra Saputra, Sdr.Constatianus Aldo Rai Als Aldo. Sdr.Teguh, Sdr.William, Hendri.Als Eka.Tertanggal 16 Agustus, 2022.

Disaat Poskota ingin menanyakan proses dari perjanjian atas kasus penganiayaan tersebut, Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Febri Isman Jaya, sedang tidak bisa ditemui. (cr01)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT