ADVERTISEMENT

Polisi Gerebek Judi Online Jenis Togel Singapura di Cilegon, Operator hingga Pemasang Ditangkap

Rabu, 17 Agustus 2022 08:35 WIB

Share
Salah satu tersangka perjudian online saat diamankan di Mapolres Cilegon. (foto: ist)
Salah satu tersangka perjudian online saat diamankan di Mapolres Cilegon. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

CILEGON, POSKOTA.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon mengungkap jaringan judi online di Kelurahan Sukmajaya, Jombang, Kota Cilegon. 

Dalam pengungkapan tersebut 3 pelaku yang terdiri dari pengepul, operator dan pemasang judi toto gelap (togel) online diamankan.

Ketiga tersangka yang diamankan yakni WI (53) selaku pengepul togel, SO (24) selaku operator serta SA (37) selaku pemasang. Dari para tersangka diamankan barang bukti 5 handphone, rekapan dan uang taruhan Rp724 ribu.

"Ketiga tersangka diamankan di lingkungan Kelurahan Sukmajaya. Jenis perjudian yang dimainkan togel Singapura, Hongkong dan Sidney," ungkap Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Nandar, Rabu 17 Agustus 2022.

Sementara itu Nandar menjelaskan pengungkapan perjudian online ini berawal dari informasi masyarakat yang resah lantaran adanya perjudian jenis togel. 

"Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat soal adanya perjudian togel di lingkungannya," kata Nandar.

Selanjutnya dari informasi tersebut anggota Unit Pidum yang dipimpin Ipda Furqon Saibatin langsung bergerak melakukan pendalaman informasi atau penyelidikan.

"Jumat sekitar pukul 15.30 WIB, personil Unit Pidum melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tiga pelaku berikut barang bukti dan langsung diamankan ke Mapolres Cilegon," kata Kasatreskrim.

Dari hasil pemeriksaan, kata Nandar, bisnis judi togel yang dilakukan WI dan SO sudah berjalan selama beberapa bulan. Uang dan nomor taruhan selanjutnya oleh SO selaku operator dipasangkan secara online di situs www.dewatogel.com menggunakan handphonenya.

Akibat dari perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (haryono)

ADVERTISEMENT

Editor: Cahyono
Contributor: Haryono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT