JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus penganiayaan terhadap karyawan judi online di Jakarta Utara yang dilakukan oleh pihak perusahaan berujung damai.
Kronologis Awal bermula ketika korban berinisial J (22) dipanggil oleh Atasan untuk menghadap ke ruang meeting. Di situ korban ditanyakan persoalan uang perusahaan sekitar Rp13 juta yang dipakai untuk kebutuhan sehari-hari
Namun saat korban berada di ruangan, malah memperoleh perlakuan tidak mengenakan.
J dipukul beberapa kali oleh salah satu oknum perusahaan judi online tersebut.
“setelah jujur tapi tetep saya dipukulin oleh karyawan situ juga, dan akhirnya saya pasrah disitu,” ujarnya saat di wawancara di kediaman nya, Kamis 18 Agustus 2022.
Selanjutnya korban dicekokan oleh pil yang di duga obat-obatan jenis inex yang di berikan oleh pihak perusahaan. Setelah itu korban di arak di sekitar ruko perusahaan, hanya menggunakan celana dalam saja.
“Lalu saya dibawa keruangan yang tadinya isolasi covid-19, lalu saya dipukulin pake selang, setelah badan saya sudah merah di berikan minyak, lalu setelah itu ruangan tersebut di kunci, posisi badan saya sudah merah, dan memar, terdapat beberapa luka,” ujarnya.
Pihak keluarga pun melakukan negosiasi agar bisa mengeluarkan j, dengan memberikan jaminan Rp5 juta disertai jaminan BPKB motor ke pihak perusahaan.
Setelah kejadian itu ia dan keluarga melaporkan perusahaan judi online kepada Polres Jakarta Utara pada tanggal 16 April 2022.
Sementara, Zaki selaku kakak kandung korban mengatakan setelah laporan tersebut dibuat, pihak Polres Jakarta Utara melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pelaku.
hari senin 15 Agustus 2022 pihaknya di panggil oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara.
“Senin sekitar jam 10.00 WIB bersama di dampingi abang saya juga, disitu saya dipilih mau secara kekeluargaan atau mau secara proses hukum, dari pihak keluarga apabila ada itikad baik untuk kompensasi kepada korban, saya akan menjalankan proses secara kekeluargaan,” terangnya. (cr01)