Harga Tiket Pesawat Naik, Ini Lho yang Dilakukan Pemerintah

Kamis 18 Agu 2022, 19:13 WIB
Maskapai Penerbangan di Indonesia. (ist)

Maskapai Penerbangan di Indonesia. (ist)

Hal tersebut sesuai dengan penerapan kebijakan Kementerian Perhubungan RI KM 142 Tahun 2022 tentang besaran biaya tambahan (surcharge) yang disebabkan adanya fluktuasi bahan bakar (fuel surcharge).

Kemenhub telah melakukan dua kali kebijakan fuel surcharge.

Awal tahun 2022, Kemenhub merestui maskapai menaikkan harga sebesar 10 persen di atas tarif batas atas (TBA).

Kali ini, pemerintah membolehkan maskapai tentukan tarif 15 persen dari TBA.

Diketahui, tarif angkutan udara merupakan penyumbang terbesar inflasi dari kelompok administered price, selain komponen bahan bakar rumah tangga, rokok kretek filter dan tarif listrik.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kelompok tersebut menyumbang inflasi pada Juli 2022 sebesar 0,21 persen month to month (mom) atau 6,51 persen year on year (yoy) secara tahunan. (wanto)

Berita Terkait

News Update