Anak Perusahaan Lippo Diminta Hentikan Proyek Jalan di Lokasi Makam Ki Buyut Jenggot, Arief Wismansyah: Untuk Cagar Budaya

Kamis 18 Agu 2022, 11:52 WIB
Walikota Tangerang Arief Wismansyah. (Ist)

Walikota Tangerang Arief Wismansyah. (Ist)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID -  Area diduga makam Ki Buyut Jenggot atau Tubagus Rajasuta di Kampung Sukasari, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang rencananya akan dibuat untuk Jalan.

Hal itu berdasarkan Site Plan pembangunan proyek perumahan oleh PT Villa Permata Cibodas.

Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Turudi Susanto mengatakan dirinya telah melihat seat plan tersebut. Kata dia, total lahan yang akan dijadikan jalanan itu seluas 400 meter persegi persegi.

"Kita minta site plan nya dikeluarkan yang ukuran 400 meter lebih yang sekarang posisi makam itu. Jadi dari site plan dia (PT Villa Permata Cibodas) itu kan site plan jalanan, saya udah liat site plannya, site plannya jalanan," ungkapnya, Kamis, (18/8/2022).

Dirinya pun meminta anak perusahaan Lippo tersebut untuk menghetikan aktivitas proyeknya di sekitar makam. Sebab, saat ini makam tersebut tengah dikaji untuk dijadikan cagar budaya.

"Jadi itu dibuat alternatif, saya suruh buat alternatif, makannya di setop itu yang ngarah kesana. Kalo mau ngerjain di tempat lain," kata Turudi.

Meski demikian, kata Turudi Site Plan tersebut masih dalam tahap pengajuan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang. Sehingga, hal masih ada kesempatan untuk merevisi site plan tersebut.

"Jadi kita minta itu, kita minta jga ke perijinan (DPMPTSP) itu bagian yang tidak boleh digusur. Kan site plannya belum jadi artinya masih dalam ajuan, kita minta itu dirubah dan pengembang untuk membuat revisi drawing," jelasnya.

"Kita minta intinya dinas perijinan supaya area tersebut tidak digusur untuk diamankan," tambahnya.

Walikota Tangerang, Arief Wismansyah mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu hasil kajian dari tim Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Banten. Sebab, dirinya sendiri pun saat ini tidak dapat mendefinisikan makam itu sebagai cagar budaya.

"Kalo saya sesuai dengan aturan kan saya ga bisa mendefinisikan itu cagar budaya, negara ini udah membentuk badan untuk mengkaji saya enggak bisa dong," katanya

Berita Terkait
News Update