JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Usai ditetapkannya sang mantan Kadiv Propam Polri sebagai tersangka kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), ternyata ada dalang yang lebih besar dari Ferdy Sambo.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo berdasarkan kesaksian Richard Elieze Pudihang Lumiu (Bharada E).
Hasto menyebut bahwa Bharada E bersedia mengungkap orang-orang yang berperan lebih besar dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Bahkan, ada dalang yang lebih besar dari Ferdy Sambo.
"Dia bersedia untuk mengungkap dan bahkan pada orang-orang yang punya peran jauh lebih besar ketimbang dia atau atasannya di dalam tindak pidana ini," ujar Hasto seperti dikutip dari Channel YouTube salah satu TV Swasta.
Ketua LPSK juga mengungkap bahwa Bharada E sudah memenuhi syarat sebagai justice collaborator karena bukan pelaku utama.
"Kami sampai pada keyakinan bahwa Bharada E memenuhi syarat sebagai seorang justice collaborator. Pertama karena yang bersangkutan bukan pelaku utama," lanjutnya.
Hasto lalu menyebut bahwa Bharada E hanya berperan kecil dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sebab ia hanya menerima perintah Ferdy Sambo. Terkait penerimaannya sebagai justice collaborator, LPSK menyebut sudah memperhitungkan.
"Tentang penerimaan justice collaborator pada yang bersangkutan memang LPSK sudah lama perhitungkan dan prediksikan bahwa yang bersangkutan bakal ditetapkan sebagai tersangka," ujar dia.
Kendati demikian, terkait peran Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J juga masih didalami LPSK.
"Kami lihat bahwa peran ini kecil dan kami lihat memang yang bersangkutan tidak punya mensrea atau niatan untuk melakukan pembunuhan," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai satu dari empat tersangka dalam kasus pembunuhan berencana dengan korban Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Maruf (KM).
Jenderal polisi bintang dua yang pernah menjabat sebagai Kadiv Propam dan Kasatgassus Polri itu diduga menjadi otak pembunuhan yang menewaskan bawahannya sendiri.
Sementara, kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah menyeret sebanyak 63 anggota polisi diperiksa Inspektorat Khusus Polri. Hal ini disebutkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedy Prasetyo.
Dari 63 polisi yang telah diperiksa, 3 di antaranya berpangkat jenderal yakni tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo serta dua lainnya Brigjen Benny Ali dan Brigjen Hendra Kurniawan.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, tercatat 36 anggota sudah dinyatakan melakukan ketidakprofesionalan karena menghalang-halangi penyidikan. Dedi menjelaskan jumlah tersebut usai penambahan lima penyidik Polda Metro Jaya yang dianggap melanggar.
Puluhan anggota polisi tersebut diduga kuat ikut andil dalam menghilangkan bukti CCTV dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu. (*)