Orang Tua Korban Tak Tega Lihat Pelaku di Penjara, Kasus Pengeroyokan Siswa SMA Negeri 70 Jakarta Selatan Berujung Damai

Selasa 16 Agu 2022, 09:15 WIB
Ilustrasi pengeroyokan. (Poskota/Arif Setiadi)

Ilustrasi pengeroyokan. (Poskota/Arif Setiadi)

Rully mengatakan, total uang tersebut kemudiam ditransfer ke yayasan yang telah ditunjuk keluarga T. Yayasan yang dimaksud adalah yang bergerak dalam bidang pengelolaan anak-anak berkebutuhan khusus.

"Perjanjian perdamaian oleh para pihak yang disaksikan oleh pihak kepolisian dan lawyer dari masing-masing pihak dan dengan ditandatangani perjanjian perdamainan itu berarti telah terpenuhi," beber Rully.

Rully menambahkan, keluarga T kemudian sepakat untuk mencabut laporan dengan membuat BAP pencabutan. Kliennya juga menyerahkan surat permohonan pencabutan laporan kepada Kapolres Metro Jakarta Selatan.

"Dengan demikian, maka kasus pengeroyokan anak di bawah umur dinyatakan telah selesai karena adanya perdamaian," tukas dia.

Adapun, kasus ini mencuat usai polisi menerbitkan status DPO terhadap DAA alias Mantis. Informasi mengenai status DPO itu beredar di media sosial dan diunggah akun Instagram Polres Metro Jakarta Selatan, @PolisiJaksel.

"Jika melihat orang ini silahkan hubungi Polres Metro Jaksel, 0813-1833-7900 atau kantor polisi terdekat," demikian narasi unggahan itu sebagaimana dikutip pada Selasa 28 Juni 2022.

Polisi kemudian meringkus Damara. Sehingga, total tersangka berjumlah enam orang. (zendy)

Berita Terkait

News Update