DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Setelah ada perdamaian terhadap laporan dugaan penggelapan dan penyekapan korban Atet Handyana Juliandri Sihombing, kasusnya oleh polisi dilakukan Restoratif Justice (RJ).
Menurut kuasa hukum PT Indocertes, Junfi SH mengatakan menanggapi soal penghentian dua perkara yakni Laporan Polisi No. LP/B/4260/VIII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 31 Agustus 2021.
Dalam laporan ini Krisnawati sebagai pemilik PT Indocertes melaporkan dugaan penggelapan yang dilakukan Atet Handyana Juliandri Sihombing.
Laporan kedua yakni, Laporan Polisi No. LP/1666/B/VIII/2021/SPKT/
Dalam hal ini Junfi selaku kuasa hukum PT Indocertes kedua belah pihak menandatangani Akta Kesepakatan Perdamaian No. 16 di hadapan Notaris Suherdiman, pada Jumat (10/6/2022) kemarin, Bareskrim Polri akhirnya menghentikan penyidikan dua Laporan Polisi yang sedang ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Untuk diketahui, perdamaian yang tertuang dalam Akta Notaris Suherdiman SH., M.Kn., MH ditandatangani para pihak di Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri dengan disaksikan penyidik yang menangani kasus tersebut, Jumat 10 Juni 2022.
"Dengan adanya kesepakatan perdamaian itu, Bareskrim Polri kemudian mengeluarkan surat Nomor: B/712/2022/Dittipidum, tertanggal 2 Agustus 2022, perihal pemberitahuan pemberitahuan penghentian penyidikan Laporan Polisi No. LP/B/4260/VIII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 31 Agustus 2021," ujar Junfi kepada wartawan dalam keterangan persnya, Selasa (16/8/2022).
Selain itu Junfi mengungkapkan Akta kesekapatan perdamaian itu juga kemudian memunculkan surat Nomor: B/701/VII/2022/Dittipidum, tertanggal 29 Juli 2022, perihal dihentikannya penanganan perkara Laporan Polisi No. LP/1666/B/VIII/2021/SPKT/
"Dari penghentian dua kasus perkara sebaha kuasa hukum dari PT Indocertes kami sudah terima salinan suratnya dari kepolisian. Puji syukur kasusnya sudah clear. Klien kami PT Indocertes termasuk beberapa karyawannya yang terseret kasus ini sudah bebas dari segala macam tuduhan penyekapan terhadap saudara Atet," ungkapnya.
Junfi berharap penghentian penyidikan ini juga memberikan kepastian hukum pada PT Indocertes dan Krisnawati, selaku pemilik (owner) perusahaan itu.
"Terus terang saja PT Indocertes telah menderita kerugian materi dan non materi yang luar biasa akibat kasus ini. Dengan adanya keputusan ini, kita harap dapat memulihkan nama baik dan reputasi PT Indocertes dan Ibu Krisnawati," kata Junfi.