ADVERTISEMENT

Tegas! Komnas HAM Sebut Belum Menemukan Indikasi Penyiksaan Terhadap Brigadir J Dari Bukti CCTV Rumah  Irjen Ferdy Sambo

Selasa, 16 Agustus 2022 09:43 WIB

Share
Anggota berpakaian putih terliat siaga di depan rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo. (Ist)
Anggota berpakaian putih terliat siaga di depan rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan tidak menemukan ada penganiayaan terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, oleh  Irjen Ferdy Sambo dan tersangka lainnya.

Hal tersebut disampaikan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/8).

Menurutnya, pernyataannya  dikuatkan dengan bukti dari kamera pengawas atau CCTV sejak rombongan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo bertolak dari Magelang ke Jakarta.

"Dari CCTV,  belum ada indikasi penganiayaan, iya belum ada, itu konteksnya seperti itu," jelas Beka.

Seperti diketahui, Komnas HAM dan penyidik Polri mendatangi rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (15/8),  untuk mengkonfirmasi keterangan dari sejumlah saksi dalam kasus tersebut.

Rombongan Tim Inafis, Komnas HAM dan penyidik tiba sekitar Pukul 15.13 WIB. Mereka langsung memasuki rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Tempat terjadinya peristiwa penembakan Brigadir J.

Fakta lain yang ditemukan Komnas HAM, dari pantauan CCTV Brigadir J setibanya di rumah pribadi Ferdy Sambodi Saguling III, Jakarta Selatan masih terlihat dalam kondisi sehat.

Meskipun demikian, dugaan penganiayaan masih sambil menunggu hasil sutopsi kedua terhadap tubuh Brigadir J.

"Secara resmi akan menunggu apapun hasil dari tim autopsi independen gabungan. Itu di situ, jadi konteksnya dari melihat dari detik, itu konteksnya dari CCTV dengan melihat kerangka waktunya," kata dia.

Beka Ulung Hapsara menambahkan, pihaknya mendatangani TKP, karena ingin mensinkronkan data yang diperoleh dari keterangan sejumlah saksi.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT