BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Komplotan maling motor sebanyak enam orang pelaku yang beraksi di 65 lokasi di wilayah Kabupaten Bekasi dibekuk polisi.
Enam tersangka itu ialah, Engkis (20), Uday (21), Dagol (22), Bolang (25), HE dan Cemong berstatus pelajar.
Wakapolres Metro Bekasi AKBP Erick Fendriz mengatakan, para pelaku beraksi dengan mengincar rumah kontrakan di wilayah Bekasi.
Adapun 7 Lokasi kejadian juga terjadi di wilayah hukum Cikarang Barat.
"Ada enam orang pelaku yang kita amankan sebagai jaringan yang sudah melakukan kejahatan sebanyak 65 TKP, ini sangat meresahkan ya. Adapun target dari kelompok ini yaitu kendaraan yang berada di rumah kontrakan," ujar AKBP Erick Frendriz Kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).
Modus pelaku melakukan aksinya dengan cara berkeliling komplek kontrakan dengan sepeda motor yang tengah terparkir.
Dalam aksinya, pelaku memakai kunci letter Y untuk merusak kunci motor yang terparkir.
"Mencari kendaraan yang diletakkan di kontrakan yang kosong atau sepi pada siang hari," sambungnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, enam pelaku memiliki perannya masing-masing.
Engkis dan Uday sebagai pemetik, serta empat pelaku lainnya bertujuan sebagai joki dan mengawasi situasi.
Setelah melakukan aksinya, motor motor curian tersebut akan dijual ke wilayah tetangga Bekasi.