JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terus bergulir usulan kampanye di kampus yang digaungkan oleh KPU menyambut Pemilu 2024.
Kalangan Komisi II DPR menyambut baik wacana kampanye di kampus yang diusulkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.
Menurut Anggota Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, hal ini nantinya perlu diperjelas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Di dalam Undang-Undang tentang Pemilu, UU Nomor 7 Tahun 2017, itu kan yang dilarang adalah menggunakan fasilitas pendidikan. Sehingga kemudian kita akan perjelas ini nanti di dalam PKPU,” jelas Rifqi sapaan akrabnya, Rabu (16/8)
Diungkapkannya, berdasarkan UU Pemilu, yang dilarang adalah penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Untuk itu, menurut Rifqi yang merupakan politisi PDIP ini, pembahasan diperbolehkannya kampanye kampus dalam PKPU ini dianggap penting untuk memperjelas dan memberikan kanalisasi bagi kampus agar mahasiswa menjadi lebih efektif dalam menyampaikan aspirasinya.
“Agar kemudian kampus sebagai salah satu tempat diskursus tentang demokrasi selama ini berjalan, itu justru kita berikan kanalisasinya. Kalau kita tidak berikan kanalisasi maka kampus nanti akan terus mencari jalan untuk menyampaikan aspirasinya yang justru nanti tidak terlalu produktif,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rifqi juga mengatakan Komisi II akan segera menjadwalkan pertemuan dengan KPU dan Bawaslu untuk membahas wacana kampanye di kampus ini lebih jauh.
“Dalam waktu dekat tentunya akan memanggil KPU dan Bawaslu untuk membahas mengenai pengawasan plus akan menyusun PKPU yang baru terkait hal itu,” tutup legislator daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Selatan I tersebut. (*/win)