ADVERTISEMENT

Waduh, Istri Sambo Dituduh Bersekongkol Hilangkan Nyawa Brigadir Yosua, Begini Penjelasan Bareskrim Polri.

Senin, 15 Agustus 2022 03:03 WIB

Share
Perbandingan dua foto istri Irjen Ferdy Sambo (Foto: Twitter/WagimanDeep212_)
Perbandingan dua foto istri Irjen Ferdy Sambo (Foto: Twitter/WagimanDeep212_)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID
Selain karena membuat laporan palsu atas dugaan pelecehan seksual, istri Sambo juga bisa dikenai tuduhan persekongkolan untuk menghilangkan nyawa brigadir Yosua. 

Selain laporan palsu, istri Sambo, atas perintah Sambo, telah menyiapkan uang miliaran rupiah dalam bentuk dolar untuk menyuap Bharada E, RR dan Kuat.

Dengan dua alasan itu, istri Sambo berpotensi untuk menyusul sang suami  menjadi tersangka.  

Tanda-tanda istri Sambo bakal mengalami nasib seperti sang suami, bisa disimak dari keterangan Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. 

Menurut dia, laporan palsu yakni dugaan pelecehan itu masuk dalam kategori upaya menghalang-halangi proses penyidikan atau Obstruction of Justice atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua. 

Disebut laporan palsu lantaran tidak ada bukti terjadi pelecehan. Kabareskrim Polri, Komjen Agus Adrianto menuturkan, tidak ditemukan adanya bukti pelecehan yang dilakukan Brigadir J kepada istri atasannya Putri Candrawathi.

Kepastian tak ada pelecehan terungkap berdasarkan hasil gelar perkara yang dipimpinnya pada Jumat (12/8/2022) di kantor Bareskrim Polri. Dari hasil pemaparan yang disampaikan Dirtipidum, kata Agus, seluruh saksi yang ada di lokasi kejadian menyatakan bahwa Brigadir J tidak ada di dalam rumah.

Menurut Jenderal bintang tiga itu, Brigadir J baru masuk ke dalam tempat kejadian perkara (TKP) lantaran dipanggil oleh atasannya Ferdy Sambo.

Oleh karena itu, tidak ada bukti pelecehan maka Bareskrim Polri memutuskan untuk menghentikan proses penyidikan laporan dugaan pelecehan yang dilaporkan Putri Candrawathi.

Dugaan pelecehan itu dilaporkan terjadi di rumah dinas suaminya pada Jumat, 8 Juli 2022 yang akhirnya berujung pada peristiwa baku tembak.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT