Seorang Remaja Tewas dengan Luka Bacok dalam Tawuran di Bintara, Bekasi Barat, Lima Pelaku Diringkus Polisi 

Senin 15 Agu 2022, 23:32 WIB
Jajaran Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Bekasi Kota saat ungkap kasus tawuran. Senin (15/8/2022) sore. (Ihsan Fahmi).

Jajaran Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Bekasi Kota saat ungkap kasus tawuran. Senin (15/8/2022) sore. (Ihsan Fahmi).

Polres Metro Bekasi Kota menetapkan AB (17), MD dan DAS masing masing (19) sebagai tersangka yang beralamat di Bintara, Bekasi Barat.

Sementara pelaku lainnya yang diamankan masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. 

"Tiga orang disangkakan 170 KUHP dengan ancaman masing masing 9 tahun," tutur AKBP Rama Samtama Putra.

Sementara satu tersangka ialah NS (20) berstatus pedagang, dan berperan sebagai admin, diamankan karena diduga menghasut para pelaku untuk melakukan tawuran.

NS dikenakan pasal 160 KUHPidana, dengan pidana enam tahun penjara. "160 KUHP dengan unsur pasal barang siapa dimuka umum dengan lisan atau tulisan melakukan tindakan oidana dihukum 6 tahun," jelasnya.

Sementara pelaku lainnya berinisial A, yang memakai senjata tajam celurit dari plat besi, dikenakan hukuman undang undang darurat dengan hukuman 10 tahun penjara. (Ihsan Fahmi).

Berita Terkait

News Update