Polda Metro Segera Limpahkan Berkas Perkara Roy Suryo ke Kejaksaan

Senin 15 Agu 2022, 14:51 WIB
Eks Menpora Roy Suryo jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Jokowi. (Foto: Poskota/Andi Adam F)

Eks Menpora Roy Suryo jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Jokowi. (Foto: Poskota/Andi Adam F)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Penyidik Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara penyidikan terkait kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar E. Zulpan mengatakan, dengan rampungnya berkas penyidikan tersebut, maka dalam waktu dekat (Senin, 15 Agustus 2022) Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersebut kepada pihak Kejaksaan guna ditindaklanjuti proses hukumnya.

Terkait hal tersebut, salah satu tim Kuasa hukum Roy Suryo, yakni Pitra Romadoni mengatakan, menghormati dan menerima keputusan yang diambil oleh pihak penyidik dari Polda Metro Jaya.

Namun kendati demikian, ia akan tetap melakukan pembelaan kepada pakar telematika itu sebagaimana tugasnya menjadi pengacara bagi Roy Suryo.

"Karena berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan sesuai pemberitaan dari Pak Kabid Humas, kita akan siapkan pembelaan," kata Pitra dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/8/2022).

Dalam upaya pembelannya itu, ucap dia, Roy Suryo sendiri telah siap untuk mengikuti proses hukum yang berlaku. Karenanya, ia tak akan mengambil upaya hukum lain setelah sebelumnya permohonan penangguhan penahanan bagi kliennya itu tak dikabulkan oleh Polda Metro Jaya.

"Sebagai warga negara yang baik, beliau menghormati proses hukum yang berlangsung," ungkap Pitra.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah usai merampungkan berkas perkara penyidikan terkait kasus dugaan penistaan agama unggahan meme patung Buddha mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyeret nama Roy Suryo sebagai tersangka.

"Untuk berkas sudah lengkap, sudah jadi. Kita akan kirim ke Kejaksaan pada hari Senin besok," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E. Zulpan saat dihubungi wartawan, Jum'at (12/8/2022).

Dengan demikian, lanjut perwira menengah Polri itu, maka tindakan tahap 2, hanya tinggal menunggu hasil keputusan dari pihak Kejaksaan saja.

"Jadi pemberkasan sudah jadi dan tinggal kita kirim ke Kejaksaan. Kalau Kejaksaan dinyatakan lengkap, sudah P21, baru kita lakukan tahap 2," imbuhnya.

Berita Terkait
News Update