ADVERTISEMENT

Pengacara: Oleh Ferdy Sambo, Bharada E Dijanjikan SP-3 Kasusnya Jika Tetap Mengaku Jadi Pelaku Tunggal Soal Tewasnya Brigadir J

Senin, 15 Agustus 2022 21:27 WIB

Share
Kolase foto Irjen Ferdy Sambo, Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan Richard Eliezer (Bharada E). (Foto: ist.)
Kolase foto Irjen Ferdy Sambo, Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan Richard Eliezer (Bharada E). (Foto: ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J atau Novryansah Yosua Hutabarat.

Dalam hal itu, ternyata Bharada E telah dijanjikan uang Rp1 Milyar oleh Ferdy Sambo untuk menutup mulut agar tidak membongkar dalam insiden yang terjadi pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Mantan pengacara Bharada E, M Boerhanuddin menyebutkan, ternyata Bharada Richard juga dijanjikan oleh Ferdy Sambo, bahwa nantinya kasus yang tengah menjadi sorotan ini, bakal dihentikan atau di SP-3 kasusnya.

"SP3 kasusnya," ujar Boerhanuddin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/8/2022).

Kata Boerhanuddin, berdasar keterangan kliennya itu, Bharada E dijanjikan bakal di SP-3 jika dirinya tetap mengaku sebagai pelaku tunggal dalam kasus ini.

"Katanya kalau tetap mengaku sebagai pelaku tunggal nanti kasusnya di SP3," ucap dia.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka ialah Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuat Ma'ruf serta Irjen Pol Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo disebut telah memerintah Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Yosua. Dia juga menskenario peristiwa tersebut seolah-olah terjadi baku tembak.

Sementara, Bripka Ricky dan Kuat turut serta menyaksikan dan membantu peristiwa penembakan tersebut.

Keempat tersangka disangkakan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. (Zendy)
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT