JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Berkas data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik perwira tinggi Pelayanan Markas (Yanma) Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, tak muncul di laman e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jenderal polisi berbintang dua yang baru saja dimutasi dari jabatan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Poropam) Polri itu, diduga tak melaporkan berapa banyak harta kekayaannya sehingga laporan harta kekayaan Irjen Sambo tak dapat diakses pada laman e.lhkpn.kpk.go.id.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan, sejatinya KPK telah menerima berkas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atas nama Ferdy Sambo di tahun 2021.
"Namun, ada kelengkapan dokumen yang masih harus dilengkapi, sehingga sampai hari ini belum dapat dipublikasilan di situs E-LHKPN," ujar Ipi saat dikonfirmasi Poskota.co.id, Senin (15/8/2022).
Pengganti sosok Febri Diansyah di bidang Humas KPK ini menambahkan, atas hal tersebut pula pihaknya telah menyampaikan laporan hasil verifikasi kekurangan berkas LHKPN Sambo kepada pihak Polri guna ditindaklanjuti.
"Kami telah menyampaikan hasil verifikasi dan kelengkapan yang harus disampaikan. Setelah diperbaiki dan dinyatakan lengkap secara administratif, akan dipublikasikan melalui situs E-LHKPN dan terbuka untuk umum," kata Ipi.
Selain itu, Ipi juga menegaskan bahwa komisi antirasuah akan selalu bersikap terbuka dalam hal memberikan asistensi terkait pengisian berkadi LHKPN bagi anggota Korps Bhayangkara.
"KPK juga telah berkoordinasi dengan Polri dan selalu terbuka untuk memberikan asistensi terkait pengisian dan pemenuhan kewajiban LHKPN untuk seluruh wajib lapor di lingkungan Polri," tukas dia.
(Andi Adam)