Mulai Hari Ini Naik Kereta Api Wajib Bawa Hasil Negatif Tes PCR, Yuk Cek Syarat dan Kelengkapannya!

Senin 15 Agu 2022, 14:41 WIB
Suasana pemeriksaan persyaratan calon penumpang di Stasiun Pasar Senen.(Rika)

Suasana pemeriksaan persyaratan calon penumpang di Stasiun Pasar Senen.(Rika)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seiring dengan meningkatnya kasus covid-19, mulai hari ini, Senin (15/8/2022) syarat naik kereta api jarak jauh (KAJJ) wajib membawa hasil negatif tes Polymerase Chain Reaction (PCR).

Hal ini diwajibkan bagi masyarakat berusia 18 tahun ke atas yang belum mendapatkan suntikan vaksinasi ketiga atau booster.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasional 1 (KAI Daop 1) Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangannya, Senin (15/8/2022).

"Mulai 15 Agustus 2022 calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) jika belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang masih berlaku pada saat boarding," tutur Eva.

"Termasuk untuk yang akan berangkat dari area Daop 1 Jakarta melalui Stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakartakota, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek," sambungnya.

Menurut Eva, aturan ini sesuai dengan penerbitan surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Sedangkan, papar Eva, calon penumpang KAJJ usia 6 sampai dengan  17 tahun yang telah mendapatkan vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

Eva mengatakan, pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dapat melakukan pembatalan tiket.

"Pada masa transisi 15 sampai dengan 17 Agustus 2022, penumpang yang tidak dapat menunjukkan hasil negatif RT-PCR bisa membatalkan tiket dengan pengembalian bea 100% (diluar bea pesan) serta dapat dibatalkan paling lama sampai dengan H+7 dari tanggal keberangkatan," terang Eva.

Mengutip surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 yang mengatur perihal tersebut, adapun dirincikan maksud dan tujuan dari aturan terbaru seperti, meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan.

Selain itu, juga untuk mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan covid -19, serta melakukan pembatasan pelaku perjalanan dan menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam
pemeriksaan persyaratan kesehatan pelaku perjalanan.

Berita Terkait

News Update