Dipatahi Jari-jarinya, Kaki Dihajar, Brigadir J Ditembak Mati, Kamaruddin Simanjuntak: Bukti Ferdy Sambo Psikopat!

Senin, 15 Agustus 2022 15:26 WIB

Share
Kolase foto Irjen Ferdy Sambo dan pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (Foto: ist/diolah dari google)
Kolase foto Irjen Ferdy Sambo dan pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (Foto: ist/diolah dari google)

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).

Penetapan tersangka kepada Ferdy Sambo merupakan tersangka tambahan dalam kasus tersebut. Pasalnya sudah ada 3 tersangka lain yang telah ditetapkan polri dalam kasus tewasnya Brigadir J pada Jumat 8 Juli lalu.

Kemudian, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan, bahwa Ferdy Sambo dikenakan pasal 340 KUHP jo 55 dan 56.

"Penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 junc pasal 55 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Komjen Agus di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022). 
(Zendy Pradana)

 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar