ADVERTISEMENT

Waduh! Sudah Dilarang, Masih Ada Odong-odong Beroperasi di Jalan Raya Pandeglang

Minggu, 14 Agustus 2022 17:16 WIB

Share
Odong-odong melaju dari kawasan terminal bus Labuan menuju jalan raya. (amsul Fatoni).
Odong-odong melaju dari kawasan terminal bus Labuan menuju jalan raya. (amsul Fatoni).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Kendaraan rekreasi odong - odong di Kabupaten Pandeglang, belum seluruhnya dilakukan penanganan oleh pihak terkait, lantaran saat ini masih ada odong - odong yang beroperasi di jalan raya.

Padahal, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Pandeglang, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satlantas Polres Pandeglang, telah memberikan himbauan jika odong - odong dilarang beroperasi di Jalan Raya.

Lantaran, kendaraan odong - odong dianggap telah melanggar Undang - undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan. Serta peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2012 tentang kendaraan.

Kendaraan odong - odong merupakan kendaraan yang berubah bentuk dari kendaraan sebelumnya, sehingga tidak memiliki izin angkutan orang, dan sistem kemanan dalam kendaraan tersebut minim.

Selain itu, dijelaskan dalam pasal 380 dimana perlengkapan kendaraan bermotor tidak sesuai dan tidak ada, serta pasal 278 dan pasal 285 UU Lalu Lintas karena tidak memiliki persyaratan teknis dalam beroperasi atau pada mobil modifikasi.

Pelarangan kendaraan odong - odong tersebut juga di lakukan di tiap daerah di Banten, lantaran sempat terjadi kecelakaan maut yang melibatkan odong - odong dengan Kereta Api (KA) di wilayah Kabupaten Serang, sehingga mengakibatkan belasan nyawa warga melayang.

Seperti yang terpantau di kawasan terminal Bus Labuan, Pandeglang pada Minggu (14/8/2022). Terlihat kendaraan odong - odong melintas di kawasan terminal bus dengan mengangkut belasan anak di bawah umur.

Ketika ditelusuri, kendaraan rekreasi odong - odong itu melaju ke arah Jalan Raya Labuan - Pandeglang menuju arah pasar Labuan. Namun, tidak ada yang pihak lain yang melarang aktivitas odong - odong tersebut.

Salah seorang pengendara yang melintas di Jalan Raya Labuan, Epin mengatakan, masih ada ya kendaraan odong - odong yang beroperasi di jalan raya dengan membawa tumpangan anak di bawah umur. 

"Bukannya odong - odong itu sudah dilarang oleh pemerintah untuk tidak beroperasi di jalan raya," kata Epin, Minggu (14/8/2022).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT