ADVERTISEMENT

Polisi Berulah Lagi, Pencabut Surat Kuasa Bukan Bharada E, Deolipa Yumara: Jenderal Dong!

Minggu, 14 Agustus 2022 13:06 WIB

Share
Kolase foto Deolipa Yumara (Pengacara Bharada E) dan Richard Eliezer (Bharada E) (Foto: ist/diolah dari google)
Kolase foto Deolipa Yumara (Pengacara Bharada E) dan Richard Eliezer (Bharada E) (Foto: ist/diolah dari google)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, kembali mencium adanya oknum polisi yang mencoba berulah dalam penanganan hukum Richard Eliezer. Ia menyatakan pencabut kuasa polisi 24 tahun itu bukanlah Bharada E, melainkan polisi lain berpangkat tinggi.

Ia menduga kuat adanya sosok jenderal di balik pencabutan kuasanya. Dugaan tersebut didasari pada ucapan ‘Siap Jenderal’ dalam sejumlah untaian pesan singkat yang ia terima.

“Gak tahu saya (identitas jenderal tesebut). Tapi ada ucapan ‘Siap Jenderal’, Jenderal, dong”, kata Deolipa kepada wartawan, Ahad (14/8/2022).

Deolipa belum dapat memastikan siapa sosok jenderal yang berupaya menekan bawahannya untuk mencabut surat kuasa Bharada E tersebut.

Namun, ia menunjukkan kepada publik sejumlah kertas berisi percakapan WhatsApp yang isinya semua mendukung pernyataannya tersebut.

Dari tangkapan layar yang ditunjukkan oleh Deolipa Yumara, pesan yang terlihat itu adalah pesan yang diteruskan. Dia dinilai terlalu banyak bicara materi ke awak media.

"Ijin pak pernyataan pengacara Bharada E yang ditunjuk oleh Dit Pidum di media bertolak belakang denagan BAP Bharada E”, tulis pesan singkat yang diteruskan.

"Di… dua PH (Penasehat Hukum) Bharada E itu ngomong terlalu banyak masuk ke materi dalam bicara ke media… kalau dia nggak bisa manut, cabut kuasanya," lanjut pesan tersebut.

Deolipa mengaku pernah dipanggil oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Dia diminta mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Bharada E, namun dia menolak.

“Saya dianggil ke ruang Bareskrim. Iya. Saya menolak (menolak mengundurkan diri sebagai pengacara Bharada E). Saya pengacara lama, pak Boerhan juga pengacara lama," katanya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT